Pengelola Gedung Langgar Pemanfaatan Air Tanah akan Ditindak
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan akan menindak tegas pengelola gedung di kawasan Sudirman-Thamrin yang masih melanggar pemanfaatan air tanah, sumur resapan dan instalasi pengolahan air limbah.
Apabila tidak juga diindahkan, kita tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku
"Kami akan terbitkan surat peringatan. Apabila tidak juga diindahkan, kita tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Benny Agus Chandra, Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta, Selasa (9/7).
Benny menjelaskan, peringatan tersebut dikeluarkan setelah tim operasi pemanfaatan air tanah melakukan pemeriksaan terhadap 77 gedung di kawasan Sudirman-Thamrin pada Maret lalu.
Instalasi Pengolahan Air Limbah di Dua Kawasan Industri akan DiperiksaHasilnya, 76 dari 77 gedung yang diperiksa di kawasan tersebut terbukti tak menjalankan amanah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sumur Resapan. Rinciannya, 37 gedung belum memiliki sumur resapan dan 39 gedung lainnya belum memenuhi kapasitas sumur resapan yang disyaratkan.
Meski demikian, sambung, Benny, ada 69 dari 76 pemilik gedung yang telah mengkonsultasikan rencana aksi perbaikan bangunan gedung terkait pemanfaatan air tanah, penyediaan sumur resapan dan pengelolaan air limbah.
Dari 69 gedung tersebut diketahui ada 41 gedung yang telah memiliki rencana aksi perbaikan. Sementara 24 gedung lainnya masih dalam tahap penyusunan rencana aksi perbaikan.
"Untuk empat gedung lainnya telah memiliki rencana perbaikan," ungkapnya.Benny menambahkan, meski telah memenuhi persyaratan, 69 gedung tersebut tetap dalam pengawasan tim terpadu Pemprov DKI Jakarta.
"Diharapkan dapat menjadi acuan baik dari pemerintah bahkan masyarakat dalam memonitor pemilik bangunan tinggi," tandasnya.